Minggu, 07 Juli 2013

surat syarat KKN



SURAT PERNYATAAN



Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama lengkap             :  SEPTI ROKHMAH EKAWATI
NPM                           :  1066711
Semester                      :  VI (Enam)
Jurusan                        :  Tarbiyah
Program Studi             :  Pendidikan Agama Islam
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan ini menyatakan bahwa saya dalam keadaan sehat dan siap melaksanakan semua aktifitas yang terkait dengan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) STAIN Jurai Siwo Metro tahun 2013. Surat keterangan dokter terlampir.
Demikian surat ini saya buat dengan sesungguhnya tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun juga.




Metro,    Juli 2013
Yang Menyatakan






SEPTI ROKHMAH EKAWATI
NPM.  1066711
















SURAT PERNYATAAN


Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama lengkap             :  SEPTI ROKHMAH EKAWATI
NPM                           :  1066711
Semester                      :  VI (Enam)
Jurusan                        :  Tarbiyah
Program Studi             :  Pendidikan Agama Islam
Dengan ini menyatakan sanggup memenuhi dan mentaati semua ketentuan yang telah ditetapkan oleh lembaga dan panitia pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) STAIN Jurai Siwo Metro dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab dan bersedia menaggung semua resiko yang terjadi dalam pelaksanaan KKN 2013.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun juga.




Metro,   Juli 2013
Yang Menyatakan


SEPTI ROKHMAH EKAWATI
NPM.  1066711

















STAIN ColourKEMENTERIAN AGAMA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
JURAI SIWO METRO
PUSAT PENELITIAN DAN PENGABDIAN PADA MASYARAKAT (P3M)

                      Jl. KH Dewantara 15 A Kota Metro Telp.  (0725) 41507

FORMULIR PENDAFTARAN
KULIYAH KERJA NYATA (KKN) TAHUN 2013

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama lengkap
:
Septi Rokhmah EkaWati
NPM
:
1066711
Semester
:
VI (Enam)
Jurusan/ prodi
:
TARBIYAH/PAI
Tempat/ Tanggal Lahir
:
Tegal, 19 September 1992
No. HP
:
081539397699
Ukuran Jaket
:
M
Alamat Rumah
:
Jl.Pon.Pes Darul A’maL, 16 B Mulyojati, Metro Barat
Alamat Kost
:


Jenis Kelamin
:
Laki-laki / Perempuan
Status Pernikahan
:
Nikah / Belum  Menikah
Nama Suami *)
:

Pekerjaan Suami *)
:

Penyakit Yang Diderita
:

Jumlah SKS
:

IPK
:


Mohon dicatat sebagai calon peserta KKN Stain Jurai Siwo Metro Tahun 2013.
Mengetahui
Metro,  Juli 2013
Pembimbing Akademik
Hormat Saya




DEDI IRWANSYAH. M.Hum
NIP. 19791223 200604 1 001




SEPTI ROKHMAH EKAWATI
NPM. 1066711

*) diisi jika sudah menikah



Selasa, 13 November 2012

PERBANDINGAN PENDIDIKAN DI JERMAN DAN INDONESIA


BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pada tahun 1945, pemerintah tertinggi negara Jerman berakhir sebagai akibat hancurnya regim Sosialis Nasional dan menyerahkan Jerman tanpa syarat kepada kekuatan Sekutu, kemudian pada tahun 1949, dua negara rival Jerman muncul, yaitu pada daerah penduduk soviet lahir Republik Demokrasi Jerman (the Germani Democratic Republik, GDR), sebuah negara dengan sistem satu partai-Marxisme-Leninisme, dengan ekonomi terpimpin dan pada daerah pendudukan Amerika, Inggris, dan Perancis muncul negara Republik Federal Jerman, dengan sistem perekonomian liberal dan prualistik. Republik Federal Jerman ditetapkan secara resmi sebagai bentuk negara, dengan ciri utama pemerintahan sendiri.
Secara geografis, Jerman terletak di tengah-tengah benua Eropa dengan luas daerah 356,957 kilometer persegi. Jerman berpenduduk 82 juta lebih, dan kira-kira 8% di antaranya bukan kebangsaan jerman melainkan warga negara asing yang berdatangan ke jerman. Ada tantangan tersendiri bagi Jerman terhadap mereka yang pendatang, baik yang telah lama berada di jerman maupun yang baru, masalahnya adalah mengenai bahasa, hal ini merupakan tantangan bagi sistem pendidikan Jerman. Sangat sukar memberikan kesempatan yang sama dalam pendidikan kepada anak-anak imigran. Namun demikian bahasa Jerman tetap merupakan bahasa yang dominan dengan berbagai variasi dialek derah.
Kemudian sekarang kita beralih pada pendapatan Jerman, Jerman sebagai negara ekspor tangguh mendapat tantangan berat dalam perdagangan internasional, hal ini jelas membawa dampak pada pendidikan. Hal yang sama juga terjadi pada bidang perdagangan dan bidang jasa di Jerman yang masyarakatnya sedang mengalami perubahan sangat cepat. Disamping itu aliran dana semenjak tahun 1990 ke kantong negara yang dulunya bernama Republik Demokrasi Jerman terus berlangsung untuk membiayai pembangunan kembali, perbaikan infra struktur dan usaha penanggulangan pengangguran. Hal ini secara langsung membebania nggaran negara besar sekali, dan jelas ini mengancam anggaran pemerintah untuk pendidikan.


BAB II
PEMBAHASAN
PENDIDIKAN DI JERMAN
I.               JERMAN
A.           Politik dan Tujuan Pendidikan
Berdasarkan sejarah, pendidikan di Jerman berdasarkan dua sumber yaitu gereja dan negara. Sudah menjadi tradisi semenjak awal abad pertengahan bahwa geraja selalau terlibat dalam pendidikan, sedangkan the Lander (asal mula kekuasaan daerah) selalau pula mengatakan bahwa merekalah yang bertanggung jawab atas pendidikan. Pengumuman resmi mengenai wajib belajar pada beberapa daerah semanjak akhir abad ke-17 dapat dianggap sebagai penanda resmi bahwa masalah pendidikan adalah tanggung jawab negara. Semenjak itu, pengaruh gereja secara umum mulai berkurang. Maka masalah pendidikan mulai saat itu terletak terutama pada kekuatan politik para guru, orang tua, siawa/mahasiswa sebagai perubahan dalam sistem pendidikan.
Dalam Republik Federal Jerman pasca perang, sistem sekolah tiga jalur dan universitas dengan sistem ekonomi adalah bentuk yang digunakan. Oleh karena Undang-undang Federal, yang bertanggung jawab mengenai pendidikan, semenjak itu pula pembicaraan di tingkat “Lander” berlangsung terus tentang tujuan reformasi pendidikan. Pemerintah negara bagian (State) yang Sosial Demokrat cenderung untuk menempatkan pendidikan sebagai hak azasi dengan penekana pada, usaha pendidikan itu atas inisiatif sendiri, persamaan, dan tindakan pengimbalan, sementara pihak Kristen Demokrat Konservatif menginginkan tujuan dan kegiatan pendidikan itu bersifat kolektif untuk kepentingan masyarakat, seperti penyiapkan lulusan yang berkualitas.
Politik pendidikan dan formulasi tujuan pendidikan merupakan topik yang hangat dalam kelompok Republik Demokrasi. Pada tahun 1949, lebih dari 2/3 guru-guru yang bertugas dibawah partai Sosialis Nasional diganti dengan guru-guru baru yang telah mendapat pendidikan jangka pendek. Dengan demikian kecocokan dengan peraturan komunis dapat tercapai lebih meyakinkan. Maka berlangsunglah model pendidikan Soviet, seperti prinsip “pengajaran politeknik” (1958-59), dengan tujuan formal pendidikan untuk membentuk pribadi sosialis. Sistem pendidikan berjalan secara ketat, denagn kontrol politik tersentralisasi, serta perencanaan ekonomi dan sosial yang sesuai dengan doktrin negara.
Denagn hilangnya dasar ideologi yang utama, dan sistem politik pun berubah, reunifikasi jerman memaksa Lander jerman timur menyesuaikan sistem pendidikannya dengan struktur yang ada di Jerman Barat. Maka dalam konstitusi Negara (baru) serta dalam pembukaan Undang-undang tentang Sekolah khusus dan Universitas ditetapkan tujuan umum pendidikan dengan tekanan pada pengembangan individualitas dan partisipasi dalam kehidupan.

B.            Struktur dan Jenis pendidikan
Pada tahu 1992, Lander Jerman Timur sedang melakukan reformasi mendasar, tidak ada gambaran akurat yang dapat diberikan mengenai struktur menyeluruh yang mencakup seluruh jerman. Akan tetapi, sistem pemberian ijazah yang ada di Jerman barat juga sama dengan yang ada di Jerman Timur.
a.      Pendidikan Dasar, Menengah, dan Pendidikan Tinggi
Tergantung pada negara bagian, wajib sekolah di Jerman berlaku sembilan atau sepuluh tahun, dengan normal anak masuk sekolah pada usia enam tahun. Jika seorang siswa gagal mendapatkan sertifikat tamat belajar, ia tidak lagi berhak mendapatkan pelayanan pendidikan formal, dan hal ini sering menimbulkan kesulitan dalam kehidupan sosial dan ekonomi yang bersangkutan.
Pendidikan dasar biasanya berlangsung empat tahun, tetapi ibu kota negara, Berlin, melaksanakan sistem enam tahun, beberapa negara bagian lainnya melaksanakan pengajaran tambahan dua tahun pada Grade 5 dan 6 dalam suatu lembaga perantara yang memberikan berbagi jenis pelajaran sebagai persiapan masuk ke program-program sekolah menengah. Hari sekolah dihitung 190 hari setahun pada tingkat pendidikan dasar, dan anak-anak belajar mulai pukul 8:00 pagi sampai pukul tergantung pada tingkat kelas atau “Grade”.
Dari kelompok umur yang sama, 28,8% memasuki program atau sekolah yang lebih tinggi yang di kenal dengan Realschule, kadang-kadang di sebut juga Mittelschule (sekolah menengah). Biasanya, Realschule mempersiapkan siswa untuk memasuki karir sebagai pegawai atau buruh kelas menengah.
Di Jerman Barat ada upaya semasa fase reformasi tahun 1970-an untuk menggabungkan Fachhochschulen dan universitas kedalam suatu institusi, sementara beberapa buah lembaga bentuk gabungan ini berjalan, model seperti ini tidak banyak mendapat simpati dan dukungan untuk dilaksanakan dalam sekala besar. Tetapi, satu pengecualian ialah penggabungan fakultas pendidikan guru ke dalam universitas yang sudah ada, atau peningkatan fakultas pendidikan guru menjadi universitas. 
b.      Pendidikan Prasekolah
Pada abad ke-18 dan 19, muncul lembaga-lembaga untuk mengurus kesejahteraan anak-anak yang membutuhkan bantuan yang pada awalnya menyediakan pengajaran keagamaan (Injil). Pendidikan ini diarahkan pada pengendalian dampak-dampak negatif yang bermacam-macam akibat industrialisasi. Pendidikan prasekolah ini melayani anak-anak dari usia 3 tahun, dan guru-gurunya disiapkan melalui pendidikan kejuruan khusus, pendidikan prasekolah lazimnya tidak punya kurikulum untuk belajar membaca dan menulis atau berhitung.
c.       Pendidikan Khusus
Pada tahun 1989, baik di Jerman Timur maupun Jerman Barat, kira-kira 4% siswa tercatat pada lembaga-lembaga yang khusus melayani anak-anak cacat. Di samping itu, Jerman Timur menjalankan sistem sekolah khusus (Spezialschulen) bagi anak-anak yang punya bakat istimewa dalam bidang seni atau olah raga yang jumlahnya kira-kira 1% dari kelompok umur.
Biasanya anak-anak cacat diklasifikasikan berdasarkan cacat alami yang menimpanya, seperti buta, cacat fisik, gangguan mental dan sebagainya. Pengadaan kelas-kelas khusus, bahkan kadang-kadang sekolah khusus, mengikuti klasifikasi ini. Ada dua kategori yang termasuk program pendidikan khusus, yaitu yang disebut “kelainan tingkah laku” dan “kesulitan belajar” pada pendidikan khusus.
d.      Pendidikan Vokasional, Teknik, dan Bisnis
Sistem penandidikan yang menawarkan kualifikasi terdiri dari bermacam-macam jenis dan mempunyai struktur yang agak kompleks, paralel dengan pendidikan vokasional, teknik dan bisnis. Pendidikan vokasional diselenggarakan oleh sekolah-sekolah negeri,  sedangkan ijazah diberikan oleh Kamar Dagang, Industri atau keuangan, program ini sering disebut “sistem ganda”. Sertifikat atau ijazah ini adalah resmi dan diakui oleh negara. Satu sekolah yaitu Fachgymnasium, secara resmi sekolah ini termasuk sekolah umum pada tingkat menengah keatas. Program kurikulumnya diarahkan pada bidang ekonomi, sosial dan teknikt.
Secara keseluruhan sistem pendidikan vokasional, teknik dan bisnis ini diselenggarakan dengan seperangkat peraturan yang mencakup persyaratan masuk, transisi, dan kualifikasi lulusan.

e.       Pendidikan Orang Dewasa dan pendidikan Nonformal
Pendidikan bagi orang dewasa (Adult Education) di Jerman dikelompokkan dalam tiga kategori umum, vokasional (termasuk teknik dan keuangan), dan politik. Program pendidikan orang dewasa ini didominasi penyelenggaraannya oleh volchochschulen, biyasanya didukung oleh masyarakat setempat. Walaupun sekolah ini mungkin terdaftar sebagai organisasi nirlaba. Mata pelajaran yang diajarkan mencakup yaitu;
1.      Bahasa
2.      Ekonomi, matematika, dan ilmu pengetahuan alam
3.      Kesehatan
4.      Kerajinan tangan
5.      Sekolah persamaan
6.      Politik dan ilmu-ilmu sosial
7.      Pendidikan, psikologi, dan teologi
8.      Kesusastraan dan seni
Mata pelajaran yang diberikan pada volkshochschulen dapat dianggap sebagai pendidikan vokasional orang dewasa, maka institusi ini menjadi sangat penting sebagai penyelenggara progran itu.
Pendidikan politik bagi orang dewasa diartikan terutama sebagai kegiatan yang erat hubungannya dengan partai politik, dan juga berhubungan dengan pelajaran-pelajaran yang diberikan oleh serikat-serikat kerja. Mencapai 10% dari orang-orang yang sesungguhnya memerlukan peningkatan kualifikasi profesional melalui program ini. Dapat dikatakan bahwa sedikit sekali kegiatan ini dalam bentuk formal dengan pengertian diakui oleh pemerintah dengan sertifikat, program pendidikan orang dewasa sebagai sektor keempat dalam sistem pendidikan jerman bukan tidak  beralasan.

C.           Manajemen Pendidikan
a.      Otorita
Konstitusi Federal telah menetapkan wewenang Lander atas pendidikan, maka beberapa Lender membuat beberapa ketentuan dalam konstitusi mereka masing-masing mengenai pengaturan masalah-masalah pendidikan, dan selurunya melalui proses legislative. Pengaturan itu mencakup penetapan tujuan pendidikan, struktur, isi pengajaran, dan prosedur dalam sistem daerah mereka masing-masing. Dalam negara bagian, tanggung jawab pendidikan terletak pada level kementrian kabinet yang seringring disebut Kementian Kebudayaan. Pada negara-negara bagian yang luas derahnya. Sekolah tidak dikontrol secara langsung oleh kementrian negara bagian, tetapi melalui badan administratif regional yang merupakan bagian dari badan eksekutif tanpa pasangan atau counterpart langsung dari pihak legislatif atau DPR. Masyarakat setempat biasanya juga punya tanggung jawab menyediakan infra struktur yang diperlukan dan ada kalanya juga terlibat dalam pengangkatan staf.
Supervisi atau inpeksi terhadap sekolah merupakan tugas kementrian negara bagian, secara langsung atau tidak. Dengan beberapa pengecualian, gereja-gereja negara bagian tidak lai melakukan fungsi supervisi terhadap sekolah. Secara resmi ada tiga fungsi supervisi sekolah, fungsi pedagogis, hukum dan servis masyarakat.
Rekonsiliasi mengenai struktur pendidikan di Jerman, Konferensi Mentri-mentri Kebudayaan menetapkan, melalui keputusan bulat, prinsip-prinsup pendidikan yang berlaku secara nasional serta kesepakatan mengenai masalah-masalah internasional. Komisi Gabungan Perencanaan Pendidikan dan Dukungan Penelitian merumuskan rekomendasi dan mengawasi program-program eksperimen. Dalam Komisi, Pemerintah Federal dan Pemerintahan Negara Bagian memiliki hak suara yang sama. Sesudah perubahan Konstitusi tahun 1969, sejumlah wewenang negara bagian menegenai pendidikan tinggi dialihkan ke pemerintah Federal.
b.      Pendanaan
Dengan pengecualian pendidikan tinggi, keuangan pendidikan sepenuhnya berada di tangan Lender dan masyarakat setempat. Secara umum, seluruh biaya personil ditanggung oleh pemerintah negara bagian, dan infra struktur oleh masyarakat. Hampir semua program pendidikan (termasuk pembebbasan uang kuliah pada pendidikan tinggi) bersifat gratis. Pemerintah Federal juga memberikan bantuan kepada sebagian siswa sekolah menengah dan mahasiswa perguruan tinggi, banyak diantaranya yang menerima bantuan dari anggaran pemerintah dengan jumlah yang cukup besar (kira-kira 90% dari biaya operasional sekolah).
Pengeluaran pemerintah untuk pendidikan mencapai 3,7% (Jerman Barat) dari GNP (Gross National Product) dalam tahun 1990, dan ditambah 1,7% untuk penelitian. Investasi swasta untuk penelitian dan pembangunan berjumlah 3,9%, sehingga pengeluaran tahun 1990 mencapai 9,3% dari GNP. Tetapi semenjak 1975 sebagai pertanda berakhirnya perluasan sistem secara menyeluruh. Dalam tahun 1989, unit biaya pendidikan persiswa untuk sekolah-sekolah adalah DM 6,2000 (Us$3,650) dan DM 17,100 (US$10,060) permahasiswa pada pendidikan tinggi.
c.       Personalia
Guru-guru Gymnasien dan sebagian guru-guru spesialis untuk bidang keuangan yang di didik ditingkat universitas, dengan tekanan utama di bidang keahlian di bandingkan dengan bidang keguruan. Pada umumnya, pendidikan bidang studi mencakup dua disiplin ilmu yang dapat diambil pada universitas atau fakultas. Untuk beberapa spesialisasi, bidang pendidikan umum dilengkapi dengan mata kuliah khusus sepert bidang membaca bagi calon guru pendidikandasar atau diagnosis terapan bagi yang bermaksud mengajar pada lembaga pendidikan khusus.dalam jurusan pendidikan, tekanan terberat adalah pada pendekatan sejarah, filosofis, dan orientasi pada praktikum.
d.      Kurikulum
Menteri-menteri pendidikan negara bagian menentukan kurikulum mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan mereka melakukan itu melalui tiga jenis instrumen yaitu, pertama, tabel yang menguraikan jumlah jam belajar per minggu, serta mata pelajaran sesuai dengan “grade” dan jenis sekolah, kedua, pedoman kurikulum, ketiga, pemberian wewenang penulisan dan pengadaan buku teks.
Tujuan umum kurikulum ditentukan oleh peraturan sekolah (sering dinyatakan pada Mukadimah suatu Keputusan, sedangkan tujuan khusus diterbitkan dalam kaitannya dengan pedoman kurikulum. Ini diputuskan oleh kementrian negara bagian dan mencakup silabus, rekomendasi metode mengajar, dan kadang-kadang juga model rencana pelajaran. Mengenai buku teks , tidak ada yang dapat dipakai di sekolah-sekolah Jerman tanpa mendapat persetujuan dari mentri negara bagian.
Keputusan untuk metode mengajar tertentu sepenuhnya diserahkan kepada guru. Dengan semakin menurunnya rasio murid-guru(dari 30:1 tahun 1960 menjadi 15:1 dalam tahun 1980), makin jelas kecenderungannya bahwa metode mengajar “techer-centered” makin di tinggalkan beralih pada bekerja dengan kelompok kecil murid dalam kerangka pendekatan “student-centered”. Semenjak akhir tahun 1980-an, konsep “pengajaran terbuka” atau “open instruction” yang menekankan pada “murid belajar atas dorongan sendiri” semakin berkembang dan semakin popular pada sekolah-sekolah pendidikan dasar dan juga pada sebagian sekolah menegah pertama.
e.       Ujian, Kenaikan Kelas, dan Sertifikasi
Tes formal pada prinsipnya tidak digunakan untuk menilai keberhasilan anak disekolah. Pengecualian itu hanya untuk keperluan diagnostik yaitu mengidentifikasi jenis-jenis dyslexia (kesulitan belajar membaca dan menulis karena kondisi pada otak). Kemudia seperti telah disebutkan terdahulu, tidak ada kenaikan kelas secara otomatis, tetapi kelas mengulang juga sudah hampir tidak dilaksanakan lagi (hanya 1,5% per kelas di pendidikan dasar, dan kira-kira 4% di sekolah tingkat menengah pada tahun 1990).
Sertifikat dan diploma yang dicapai di universitas dan jian-ujian negara bagian dan memberi hak kepada pemegangnya untuk memasuki program pendidikan yang lebih tinggi, dan juga mengandung nama-nama profesional, termasuk gelar akedemik .

f.       Evaluasi, dan penelitian pendidikan
Tidak ada evaluasi nasional yang dilakukan secara teratur mengenai hasil pendidikan. Komponen Jerman dalam Asosiasi Internasional untuk Penelitian Penilaian Pencapaian Pendidikan dalam bidang “Membaca” merupakan survei pertama dalam dua dekade terakhir yang didasrkan pada sempelprobabilitas siswa secara nasional. Apabila di bandingkan dengan negara lain, Jerman belum banyak melakukan penelitian empiris dalam bidang pendidikan.

D.           Reformasi dan Isu-Isu Pendidikan
Masa untuk melakukan reformasi pendidikan yang mendasar di Jerman Barat secara resmi berakhir tahun 1975 dengan dibubarkannya Dewan Pendidikan (Council of Education) yang mencoba mengimplementasikan sistem pendidikan yang sama sekali baru. Semenjak itu, pemerintah yang konservatif cenderung mempertahankan struktur tripatrit pada pendidikan menengah, sementara kementrian yang beraliran Sosial Demokrat mencoba menerapkan Gesamtschule sebagai alternatif, kalau tidak sebagai pengganti, sistem tripartit.
Sesungguhnya, seluruh Jerman akan terus mengalami masalah yang kelihatannya makin meningkat, bukan makin terselesaikan. Masalahnya terutama pada anak-anak yang sudah punya persoalan sebelumnya karena latar belakang sosial yang tidak menguntungkan. Integrasi anak-anak imigranyang jumlahnya semakin besar sesungguhnya merupakan tantangan berat bagi pendidikan Jerman, termasuk isu “pemberian kesempatan yang sama”. Mencari perimbangan antara kebutuhan untuk integrasi sosial bagi anak-anak cacat dan penyelenggaraan pengajaran yang optimal tetap menjadi fokus pemikiran.

  II.          INDONESIA
A.    Dasar dan tujuan pendidikan
Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kemudian tujuan pendidikan nasional adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Fungsi Tujuan Pendidikan, tujuan pendidikan memuat gambaran tentang nilai-nilai yang baik, luhur, pantas, benar, dan indah untuk kehidupan. Karena itu tujuan pendidikan mempunyai dua fungsi yaitu memberikan arah kepada segenap kegiatan pendidikan dan merupakan sesuatu yang ingin dicapai oleh segenap kegiatan pendidikan.Tujuan pendidikan menduduki posisi penting diantara komponen-komponen pendidikan lainya. Tujuan pendidikan bersifat normatif, yaitu mengandung unsur-unsur norma bersifat memaksa, tetapi tidak bertentangan dengan hakikat perkembangan peserta didik serta dapat diterima oleh masyarakat sebagai nilai hidup yang baik.Sehubungan dengan fungsi tujuan yang demikian penting itu, maka menjadi keharusan bagi pendidik untuk memahaminya.
 Khusus untuk Indonesia tujuannya ditekankan pada pembentukan manusia seutuhnya dengan berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Dasar pancasila adalah pada kelima silanya secara utuh dan UUD 1945 terutama pada alenia bahwa setiap warga negara berhak menerima pengajaran.
B.     Struktur pendidikan
Departemen pengelola utama pendidikan di Indonesia adalah departemen pendidikan dan kebudayaan. Kebijakan pendidikan dikembangkan di pusat (Departemen) dan disebarkan keseluruh Wilayah dengan lembaga pendidikannya seperti hal kurikulum dan ujian-ujian, serta pembinaan lain seperti administrasi dan supervisi. Negara berkembang berhasilnya pelaksanaan wajib belajar taraf SD berakibat perlunya pemikiran tentang kebijaksanaan untuk mingkatkan wajib belajar sampai taraf SMA. Untuk menanggapi ini perlu mendapat pertimbangan seperti ekonomi dan politik.
C.    Sistem pendidikan
 Hak dan kewenangan dalam bidang administrasi pendidikan sejalan dengan alur dalam pemerintahan atau polotik, untuk ini dikenal dengan sentralisasi, desentralisasi, dan otonomi.
1.      Sentralisasi menunjuk pada hak dan wewenang yang terpusat pada pemerintah pusat.
2.      Desentralisasi menunjuk pada hak dan wewenang pada daerah.
3.      Otonomi daerah adalah pada aspek-aspek yang bebas pengelolaannya pada daerah, sehingga otonomi ini kurang lazim digunakan dalam bidang administrasi pendidikan.

D.    Jenis pendidikan
Pelaksanaan pendidikan nasional berlandaskan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Ø  Jalur pendidikannya
1. pendidikan formal,
2. nonformal, dan
3. informal.
1.    Jalur  Pendidikan Formal
Jenjang pendidikan formal terdiri atas:
1. pendidikan dasar,
2. pendidikan menengah,
3. dan pendidikan tinggi.
2.      Pendidikan Nonformal
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Pendidikan nonformal meliputi:
1. pendidikan kecakapan hidup,
2. pendidikan anak usia dini,
3. pendidikan kepemudaan,
4. pendidikan pemberdayaan perempuan,
5. pendidikan keaksaraan,
6. pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,
7. pendidikan kesetaraan, serta
8. pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
3.      Pendidikan Informal
Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Ø  Jenis pendidikan mencakup:
1. pendidikan umum,
2. kejuruan,
3. akademik,
4. profesi,
5. vokasi,
6. keagamaan, dan
7. khusus.
E.     Kurikulum
Kurikulum adalah perangkat mata pelajaran yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada peserta pelajaran dalam satu periode jenjang pendidikan. Penyusunan perangkat mata pelajaran ini disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan setiap jenjang pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan tersebut. Lama waktu dalam satu kurikulum biasanya disesuaikan dengan maksud dan tujuan dari sistem pendidikan yang dilaksanakan. Kurikulum ini dimaksudkan untuk dapat mengarahkan pendidikan menuju arah dan tujuan yang dimaksudkan dalam kegiatan pembelajaran secara menyeluruh.

Kurikulum pendidikan nasional berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 pasal 36 yaitu:
1)      Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2)      Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
3)      Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
a.       Peningkatan iman dan takwa
b.      Peningkatan akhlak mulia
c.       Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik
d.      Keragaman potensi daerah dan lingkungan
e.       Tuntutan pembangunan daerah da lingkungan
f.       Tuntutan dunia kerja
g.      Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
h.      Agama
i.        Dinamika perkembangan global
j.        Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
4)      Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

F.     Pendanaan pendidikan
a.    Tanggung Jawab Pendidikan Pasal 46
1)      Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
2)      Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3)      Ketentuan mengenai tanggung jawab pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
b. Sumber Pendanaan Pendidikan
1)      Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan.
2)      Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3)      Ketentuan mengenai sumber pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
c. Pengelolaan Dana Pendidikan
1)      Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
2)      Ketentuan mengenai pengelolaan dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
d. Pengalokasian Dana Pendidikan
1)      Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Daerah.

G. Evaluasi Pendidikan
a.  Evaluasi Pasal 57
1)      Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
2)      Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.

b.      Evaluasi Pasal 58
1)      Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
2)      Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.





BAB III
KESIMPULAN
 ANALISI PERBANDINGAN PENDIDIKAN
DI JERMAN DAN PENDIDIKAN DI INDONESIA

NO
PERMASALAHAN PENDIDIKAN
PERBANDINGAN
ANALISIS
JERMAN
INDONESIA
1
Tujuan
Ø  Untuk membentuk pribadi sosialis.
Ø  Mengembangkan individualitas dan partisipasi dalam kehidupan masyarakat.
Ø  Menyiapkan lulusan yang berkualitas.
Ø  Undang-undang tentang Sekolah khusus dan Universitas ditetapkan tujuan umum pendidikan dengan tekanan pada pengembangan individualitas dan partisipasi dalam kehidupan.

Ø  Mencerdaskan kehidupan bangsa serta pembentukan manusia seutuhnya berdasarkan pancasila dan UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak menerima pengajaran.
Ø  Untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Setiap negara memiliki tujuan pendidikan masing-masing yang tujuannya untuk memperbaiki taraf hidup menjadi lebih baik, suatu bangsa dapat dikatakan maju yaitu dapat dinilai dari kualitas pendidikan yang ada di negara tersebut.
2
Sistem
Sistem pendidikan Jerman Barat adalah desentralisasi sedangkan Jerman Timur adalah sentralisasi.
Sistem pendidikan di Indonesia adalah sentralisasi, namun dalam penyelengaraannya satuan dan kegiatan pendidikan dilaksanakan secara desentralisasi.
Kedua negara tersebut memiliki sistem pendidikan yang sama, yang dalam pelaksanaannyapun dapat berjalan dengan baik.
3
Dasar

Jerman Timun dalam dasar pendidikannya lebih condong ke arah pengembangan nilai-nilai sosialis-komunisme, sedangkan Jerman Barat bertitik tOlak dari nilai-nilai Demokrasi yang lebih liberal, yang membiarkan kompetisi individual berkembang secara alamiah.
Indonesia mendasari pendidikan dengan falsafah pancasila.
Kedua negara ini memiliki dasar yang berbeda, namun perbedaan Dasar tersebut tidak menjadi penghambat untuk setiap negara dalam mewujudkan pendidikan, selagi dasar yang di anut itu tidak menyimpang aturan pendidikan, maka dapat dikatakan sah-sah saja, demi mewujudkan pendidikan yang semakin lebih baik.
4
Kurikulum

Menteri-menteri pendidikan negara bagian menentukan kurikulum mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan mereka melakukan itu melalui tiga jenis instrumen yaitu,  pertama, tabel yang menguraikan jumlah jam belajar per minggu, serta mata pelajaran sesuai dengan “grade” dan jenis sekolah.
 kedua, pedoman kurikulum.
ketiga, pemberian wewenang penulisan dan pengadaan buku teks.

Berdasarkan standar nasional disesuaikan dengan perkembangan peserta didik dengan kebutuhan lingkungan pendidikan nasional.
Kurikulum yang digunakan di indinesia menurut kami baik karena dalam kurikulum tersebut diterapkan cara penyesuaian terhadap perkembangan peserta didik dengan lingkungan hal ini dapat memudahkan pendidik dalam memahami karakter dan kemampuan anak didik.
Kemudian kurikulum yang digunakan di negara Jerman juga baik, selagi tidak menyimpang dengan pendidikan.
5
Proses
Keputusan untuk metode mengajar tertentu sepenuhnya diserahkan kepada guru. konsep “pengajaran terbuka” atau “open instruction” yang menekankan pada “murid belajar atas dorongan sendiri”.
1. pendidikan formal,
2. nonformal, dan
3. informal.

Proses pendidikan yang diterapkan di jerman cukup menarik, tak ada salahnya indonesia dapat mengadopsi tehnik yang digunakan di Jerman agar dapat membangun pendidikan di indonesia lebih baik lagi. Tehnik tersebut nantinya dapat di terapkan pada pendidikan di indonesia baik dalam pendidikan  formal, non formal dan informal. Tak ada salahnya hal ini dicoba.
6
Evaluasi
Tidak ada evaluasi nasional yang dilakukan secara teratur mengenai hasil pendidikan.
Apabila di bandingkan dengan negara lain, Jerman belum banyak melakukan penelitian empiris dalam bidang pendidikan.

Evaluasi Pasal 58
1.      Evaluasi hasi belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.

dalam kegiatan Evaluasi pendidikan ternyata indonesia dapat dikatakan lebih baik di bandingkan dengan Negara Jerman.

7
Pembiayaan
Dengan pengecualian pendidikan tinggi, keuangan pendidikan sepenuhnya berada di tangan Lender dan masyarakat setempat. Secara umum, seluruh biaya personil ditanggung oleh pemerintah negara bagian, dan infra struktur oleh masyarakat
Sumber pendanaan pendidikan di Indonesia berasal dari APBN, APBD ditanggung bersama antar pusat, daerah dan masyarakat
Dalam masalah administrasi pendidikan, kedua negara ini memiliki peran yang baik dalam bidang pendidikan, dan masyarakat juga ikut berpartisipasi dalam masalah administrasi pendidikan.



DAFTAR PUSTAKA
Departemen Agama RI. Kumpulan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah RI tentang Pendidikan. Jakarta: Departemen Agama RI.
Hasbullah. 1999. Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Perbandingan Sistem Pendidikan 15 Negara.